Kurang 24 Jam, 3 Tersangka Ranmor Roda Empat Diciduk Polda Banten

11 Januari 2021, 22:13 WIB
Polresta Tangerang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor /Foto Instagram @humaspoldabanten/

PORTAL LEBAK - Kinerja Kepolisian ini memang luar biasa, hanya dalam 1x24 jam, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil meringkus sindikat pencurian mobil.


Tim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 orang sindikat pencurian kendaraan roda empat.


Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: 6 Pelaku Curanmor Sadis Lukai Korbannya, 2 Orang Melawan Akhirnya Ditembak Polisi

Baca Juga: BI Laporkan Cadangan Devisa Per Desember 2020 Sebesar 135,9 Miliar USD


Dikutip Portallebak.com dari Instagram @humaspoldabanten pada Senin tanggal 11 Januari 2021, Kapolda Banten melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka.


Sebelumnya, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.


“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu di Mapolsek Balaraja, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Acara Ngopi Bareng HMI, Kapolres Lebak Jabarkan Commander Wish Kapolda Banten

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Informasi Puluhan Santri Keracunan Usai Vaksin Covid-19?


Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu. Kata Wahyu, berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.


“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF berusia 23 tahun yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.


Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, Polisi lalu melakukan pengembangan.


Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk tersangka HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang, Ini Daftar 50 Penumpang dan 12 Kru

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Raya 26 Tahun Indosiar Luar Biasa, 11 Januari 2021 Pukul 18.30


Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17) di lokasi yang sama 3 lagi tersangka masih DPO.


“Saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56x45 milimeter, clurit, dan golok”, tutup Kapolresta Tangerang ini.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler