Polres Lebak Bekuk Pembobol Toko Emas di Pasar Maja

12 Januari 2021, 13:08 WIB
Penangkapan Pelaku pembobol Toko Mas di Maja konferensi pers Polres Lebak /Foto Instagram @polres_lebak/

PORTAL LEBAK - Kejahatan pembobolan toko emas yang terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu berhasil diungkap.

Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan toko emas dan sembako itu di Mapolres Lebak, pada Senin, 11 Januari 2021.

Kasus Pencurian dengan pemberatan itu dilaporkan terjadi di toko emas dan sembako Sri Maju Jl. Raya Maja-Kopo Kampung Maja, Pasar Desa Maja, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Kurang 24 Jam, 3 Tersangka Ranmor Roda Empat Diciduk Polda Banten

Baca Juga: 6 Pelaku Curanmor Sadis Lukai Korbannya, 2 Orang Melawan Akhirnya Ditembak Polisi

"Adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku Sdr. AM di Pandeglang," ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK saat konfrensi pers, Senin.

Dijelaskan, dari tersangka AM diamankan barang bukti berupa berupa 8 potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30% seberat 17,74 gram.

Selain itu, 35 potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 gram, dan 6 potong perhiasan gelang emas dengan kadar 30 % seberat 2,58 gram.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Dipastikan Ditunjuk Jokowi Sebagai Kapolri, Ini Alasannya

Baca Juga: Waduh, Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter, Kok Bisa?

"Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020, korban juga menderita kerugian sekitar Rp.500 juta dan dilaporkan ke Polsek Maja,” ujar Kapolres.

"Dari pengakuan pelaku AM, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya yaitu AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan satu pelaku lagi, F saat ini masih buron," tambah Ade.

Dijelaskan Ade, dari keterangan AP, barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Habib Rizieq Menyandang Tiga Tersangka Kasus, Ini Daftarnya

Baca Juga: Kapolres: Ayo Warga Lebak, Siskamling Bareng

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mengembangkan dan telah mengamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian yaitu SU dan KA.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 lempeng emas leburan seberat 394,05 gram.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Baru

Baca Juga: Bahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 15 juta, Tiba Hari ini di Tanah Air

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana 7 tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan ancaman pidana 4 tahun.

“Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas David.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler