PORTAL LEBAK - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam kasus swab tes yang dilakukan Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat tempo lalu.
Tidak sendiri, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Kapolres: Ayo Warga Lebak, Siskamling Bareng
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Baru
Penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan penyelidikan oleh pihak Bareskrim Polri pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin 11 Januari 2021.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 15 juta, Tiba Hari ini di Tanah Air
Baca Juga: Akhirnya Vaksin Covid-19 CoronaVac Tersertifikasi EUA Oleh Badan POM