Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Baru

- 12 Januari 2021, 09:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. /Foto: Div Humas Mabes Polri/

PORTAL LEBAK - Polisi kembali menjerat Habib Rizieq Shihab, dalam kasus baru. Seperti diumukan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat. "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pernyataan ini dikutip PortalLebak.com dari keterangan pers tertulis Divisi Humas Mabes Polri, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Bahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 15 juta, Tiba Hari ini di Tanah Air

Baca Juga: Akhirnya Vaksin Covid-19 CoronaVac Tersertifikasi EUA Oleh Badan POM

Brigjen Andi menjelaskan tim penyidik telah membuat jadwal pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, berlangsung pekan ini. “Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka-Red),” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dirut RS UMMI dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor ke polisi dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan, terkait test swab Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan di RS UMMI.

Baca Juga: Menkes: Presiden Jokowi Dipastikan Penerima Pertama Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x