PORTAL LEBAK - Kinerja Kepolisian ini memang luar biasa, hanya dalam 1x24 jam, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil meringkus sindikat pencurian mobil.
Tim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 orang sindikat pencurian kendaraan roda empat.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: 6 Pelaku Curanmor Sadis Lukai Korbannya, 2 Orang Melawan Akhirnya Ditembak Polisi
Baca Juga: BI Laporkan Cadangan Devisa Per Desember 2020 Sebesar 135,9 Miliar USD
Dikutip Portallebak.com dari Instagram @humaspoldabanten pada Senin tanggal 11 Januari 2021, Kapolda Banten melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka.
Sebelumnya, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu di Mapolsek Balaraja, Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: Acara Ngopi Bareng HMI, Kapolres Lebak Jabarkan Commander Wish Kapolda Banten