Aplikasi Clubhouse Viral Namun Terancam Diblokir Pemerintah, Kominfo: Belum Terdaftar

18 Februari 2021, 12:11 WIB
Tampilan Install Aplikasi Cloubhouse /Foto : Portallebak.Pikiran-Rakyat.com/Didin/

PORTAL LEBAK – Media sosial sedang ramai dengan pemberitaan munculnya aplikasi bernama Clubhouse.

Aplikasi ini dikenal sebagai platform untuk berdiskusi dalam bentuk audio visual. Tidak ada unggahan, foto ataupun video hanya berupa audio atau suara.

Pengguna dapat mencari topik yang mereka inginkan dan bergabung dengan ruang tersebut untuk berpartisipasi atau hanya menjadi anggota audiens.

Baca Juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill Jadi Tersangka, Sang Suami Ajun Perwira Berstatus Saksi

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 6 Provinsi Ini Siaga Banjir Hingga 19 Februari 2021

Ruang dalam aplikasi tersebut menampung sedikitnya dua orang, hingga ribuan.

Namun aplikasi ini terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo dikutip PortalLebak.com dari Antara pada 18 Februari 2021.

Baca Juga: Seorang Kakek Mengaku Jenderal dan Ajudan Presiden, Menipu Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Identitas Reina Akan Semakin Terungkap

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menjelaskan, bahwa platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi wajib mendaftar melalui Komunfo.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, berbunyi “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

Platform yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah platform yang memberikan layanan, melakukan usaha, dan sistem elektroniknya digunakan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Lagi Satu Rumah Janda Lansia, Habis Terbakar di Daerah Malingping

Baca Juga: Afgan Rossa The Concert, Konser Virtual Ini Melepas Rindu Para Penggemar

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, PSE diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Jika tidak terdaftar, maka penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh pihak Kominfo.***

Sumber : Antara

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler