Cathrine Wilson Ungkap Keinginan Menikah Lagi Setelah Bebas Dari Penjara

19 Februari 2021, 15:28 WIB
Cathrine Wilson /Foto: Instagram @cathrinewilson/

Cathrine Wilson Ungkap Keinginan Menikah Lagi Setelah Bebas Dari Penjara

PORTAL LEBAK – Bintang layar lebar sekaligus model Cathrine Wilson dikabarkan sudah bebas dari penjara usai menjalani hukuman selama tujuh bulan akibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Model cantik ini resmi keluar dari penjara pada 13 Februari 2021 lalu dan langsung dijemput oleh pihak keluarga untuk dibawa pulang ke rumah mereka.

Setelah keluar dari jeruji besi, Cathrine merasa bersyukur dirinya bisa kembali bekerja dengan profesinya sebagai selebriti di tanah air.

Baca Juga: Ciptakan Bisnis e-Commerce MNC Group Sasar Konsumen Milenial

Baca Juga: Food Estate Gencar di Sebar, Tingkatkan Produksi Pangan Masyarakat

“Alhamdulillah sekarang sudah bebas,” kata Cathrine Wilson.

Perempuan yang akrab disapa Keket ini juga menyampaikan rasa syukur karena sudah bebas dari penjara sebelum hari ulang tahunnya yakni 25 Februari 2021.

Tak hanya hal itu, mantan istri Achmad Muchlas Arofat ini juga merasa kebebasan dirinya dari penjara adalah sebuah berkah menjelang usia ke-40 tahun.

Baca Juga: Minyoung, Mantan Trainee JYPE Bicara Tentang Perjuangannya Usai Gagal Debut Bersama ‘TWICE’

Baca Juga: Suka Makan Kentang Goreng? Simak 5 Efek Negatifnya

“Kebebasan ini adalah hadiah terbaik dari Tuhan, terima kasih,” ungkap Keket.

Setelah bebas ia banyak memanjatkan doa dan harapan. Salah satunya adalah keinginan Keket untuk menikah lagi.

“Banyak ya, pengen jauh lebih baik, sehat, mungkin mau berumah tangga lagi karena sekarang masih sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan, Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Yuk Simak 6 Cara Menghemat Baterai HP Agar Tidak Boros

Cathrine Wilson mengungkapkan bahwa kedepan dirinya memiliki banyak rencana nantinya untuk mencari uang guna menyambung hidup dengan statusnya sebagai mantan narapidana.

“Kalau plan banyak ya. Ada beberapa sih. Ya gak tau mau yang mana dulu yang diwujudin dan dikerjakan. Tapi yang pasti (hal) positif,” ujar Catherine.

Sebelumnya diberitakan bahwa Cathrine Wilson dan rekannya, Jumadi, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Februari 2021, Apakah Mateo Berhasil Ditangkap Rendy?

Baca Juga: Mau Belajar Matematika: Ada Aplikasi Photomath, Ini Keunggulannya

Vonis itu dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 25 Januari 2021.

“Mengadili, satu menyatakan Cathrine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatakan bersalah dan tanpa hak, melakukan pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan tersebut.

“Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Cathrine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia

Baca Juga: 65 Ekor Burung Jalak Tunggir Merah Berhasil Diselamatkan KLHK Dalam Perdagangan Satwa Liar di Labuan Bajo

Kemudian, Hakim meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama rekannya tetap menjalankan hukuman di dalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnakhkan oleh negara.

“Meminta kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,” ucap Hakim.

Cathrine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu, Cathrine ditangkap di rumahnya, di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB bersama satu orang rekannya.***

 

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler