65 Ekor Burung Jalak Tunggir Merah Berhasil Diselamatkan KLHK Dalam Perdagangan Satwa Liar di Labuan Bajo

- 18 Februari 2021, 16:36 WIB
Jalak Tunggir Merah berhasil diselamatkan KLHK
Jalak Tunggir Merah berhasil diselamatkan KLHK /Foto : Humas KLHK/

 

PORTAL LEBAK - Sebanyak 65 ekor Burung Jalak Tunggir Merah ini diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo bekerjasama dengan personil RKW Labuan Bajo juga Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo, pada Rabu 17 Februari 2021.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium).


Berdasarkan pengumpulan keterangan terhadap pelaku berinisial S (50 tahun), diketahui bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di sekitar wilayah Mangkutana, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Gojek Luncurkan Fitur Baru Gopay PayLater, Pengguna Dapat Tentukan Limit Sendiri

Baca Juga: Ini 5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang KIP Kuliah 2021

Pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal fery Sangke Palangga menuju Labuan Bajo.

Sedianya pelaku akan meneruskan perjalanan ke Bima, NTB namun gagal karena aksinya terbongkar. Pelaku yang berasal dari Malang, Jawa Timur mengaku bahwa burung Jalak Tunggir Merah akan ditawarkan kepada penggemar (hobiis) burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya.


Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara menyatakan bahwa penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi BBKSDA NTT bersama dengan para pihak, dan merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x