Ini 5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia

- 18 Februari 2021, 18:51 WIB
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai /Foto : Ditjen Perhubungan Laut/

PORTAL LEBAK - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang dijadikan sebagai basis pengamanan perairan di Indonesia.

Kelima Pangkalan tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan Pangkalan PLP Kelas II Tual.

Dalam menjalankan operasional tugas penegakkan hukum di perairan Indonesia.

Baca Juga: 65 Ekor Burung Jalak Tunggir Merah Berhasil Diselamatkan KLHK Dalam Perdagangan Satwa Liar di Labuan Bajo

Baca Juga: Ini 5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang KIP Kuliah 2021

Kelima Pangkalan tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan Pangkalan PLP Kelas II Tual.

Kehadiran kelima Pangkalan PLP tersebut akan semakin memperkuat KPLP dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.

Direktur KPLP Ahmad menguraikan, dulunya Pangkalan PLP dikenal dengan nama Armada Penjagaan Laut dan Pantai yang dibentuk pada tanggal 26 Februari 1988 melalui KM 18 tahun 1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Armada Penjagaan Laut dan Pantai.

Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Sinovac dan Vaksin Produksi Bio Farma

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x