Polda Banten Hari Ini Uji Coba Tilang Elektronik, Efektif Penindakan Mulai 1 April 2021

1 Maret 2021, 20:53 WIB
Dimana uji coba E-tilang tersebut di mulai pada 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan nanti 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. /Foto : Bidhumas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Hari Ini Polda Banten lakukan uji coba E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang, pada Senin 1 Maret 2021.

Dimana uji coba E-tilang tersebut di mulai pada 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan nanti 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Jatuh Sakit Karena Kelelahan, Amanda Manopo: Negatif Covid-19 Say

Baca Juga: Polisi Virtual Bertugas, Netizen Dihimbau Kooperatif Hapus Konten Negatif

"Iya benar hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten," ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani,  Senin 1 Maret 2021.

Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

"Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," lanjut Rudy Purnomo.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Kekasih, Atta Halilintar Beri Hadiah Spesial Untuk Aurel dan Arsy

Baca Juga: Ciuniang Nurantih Dilepasliarkan ke Alam, Betina Harimau Sumatera di Sumbar

Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih di berikan himbauan.

"Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya," tambah Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

Baca Juga: Ikut Sholati Jenazah, Presiden Jokowi Takziah ke Almarhum Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung di Yogyakarta

Baca Juga: Kenali 8 Penyebab Terlambat Datang Bulan Pada Wanita

"Saat ini kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," ungkap Rudy Purnomo.

"Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," jelas Rudy Purnomo.

Masih kata Rudy Purnomo, "Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.

Baca Juga: Terpukau Dengan Penampilan Kontestan The Voice Kids Indonesia, Isyana Sarasvati: Aku Enggak Berani Nyanyiin

Baca Juga: 4 Cerita Lisa BLACKPINK Semasa Trainee yang Harus Diketahui Blink

Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," tutup Rudy Purnomo.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler