Nekad Bawa Pemudik, 8 Travel Gelap Diamankan di Polres Bogor

5 Mei 2021, 21:17 WIB
Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang nekad angkut pemudik /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Polres Bogor Amankan 8 Travel Gelap yang nekad mengangkut Pemudik, travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah.

Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang angkut pemudik, yang melintasi Kawasan Gadog Puncak dari hasil operasi gabungan pra larangan mudik, yang di lakukan mulai pada tanggal 2 sampai 4 Mei 2021.

Dalam operasi tersebut di dapati sebanyak 8 kendaraan travel gelap, dari kendaraan yang berhasil di amankan tersebut sebanyak 6 unit mobil merupakan kendaraan pribadi yang di gunakan untuk mengangkut pemudik.

Baca Juga: Menteri Kominfo RI Kunjungi Panglima TNI Bahas Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Digital

sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek. Dimana penangkapan yang di lakukan terhadap travel gelap ini berhasil di amankan pada malam hari.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik, dari data yang didapat pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah", ujarnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2021, Kapolres Bogor: Hentikan Laju Covid-19, Jangan Sampai Seperti di India

"Bagi para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementata hingga berakhirnya operasi ketupat 2021, selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah", imbuh Kapolres.

Sementara itu bagi para penumpang  dilakukan pendataan dan kami kembalikan ke rumah asal.

Kedepan kita akan lakukan terus pemantauan dan Penyekatan bagi kendaraan - Kendaraan yang melintas di 8 titik Penyekatan yang sudah kita sebar di seluruh wilayah kabupaten Bogor, penyekatan tersebut kita lakukan selama 1X24 jam, sehingga bagi para pemudik yang nekat mudik ini bisa kita jaring," tutup Kapolres Bogor AKBP Harun.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler