Unggah Hoax Genosida Warga Papua, Sang Pemilik Akun Medsos Dicokok Polisi

6 Mei 2021, 15:57 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian (05/05/2021). /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Pemilik akun Facebook Enago Wamoki, bernama harun Gobai, ditangkap polisi, usai mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Pemilik akun Facebook ditangkap oleh Satgas Siber Ops. Nemangkawi, yakni akun Facebook Enago Wamoki penyebar hatespeech di atas,” ungkap Kepala satgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, Kamis 6 Mei 2021.

"Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk, karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll," ungkap Gobai.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ratusan Warga Protes dan Ancam Blokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek

"Pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri," tambah Gobai, dalam tulisan di Facebooknya, yang dikutip Satgas Ops. Nemangkawi.

Bahkan jauh sebelum itu, Gobai juga pernah menggungah cuitan terkait tudingan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus).

Kegagalan ini, menurutnya berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan tersebut dibuat di akun media sosialnya, pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Pertandingan Ulang Manchester United kontra Liverpool, Akan Berlangsung 13 Mei 2021

“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, tersangka saat ini diperiksa di Polres Mimika," ujar Kombes Iqbal.

"Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” tambahnya, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.

Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Gobai pada Rabu 5 Mei 2021, saat berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Baca Juga: Puing Roket Luar Angkasa China Akan Jatuh di Perairan Internasional

Iqbal menjelaskan, setidaknya terdapat dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun itu pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.

Atas perbuatannya, tersangka Gobai dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008.

Aturan tersebut berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA)’.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler