9 Admin Grup WA Provokasi Pemudik Motor Jebol Penyekatan Petugas Ditangkap Polda Banten

20 Mei 2021, 16:32 WIB
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho /Foto : Bid Humas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Karena memprovokasi di grup WhatApps, Polda Banten menangkap sebanyak 9 orang provokator yang mengajak pemudik motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) yang provokasi pemudik sepeda motor atau provokator menjebol penyekatan petugas.

"Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyebrang Mudik ke Lampung," kata Rudy keterangan pers nya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi: Tahanan Tidak Ada yang Kabur

Irjen Rudy mengatakan, pelaku mengajak para pemudik sepeda motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.

"Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya," ujar Rudy.

Kegiatan Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.

Baca Juga: Gianluigi Buffon Bangga Menutup Karir Bersama Pemain dan Penggemar Juventus Dengan Juara Coppa Italia

Selain itu, Polda Banten dan polres jajaran juga menggunakan pola cerai berai, agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka, sekitar Cilegon, Serang dan Tangerang.

"Pola dan Cara bertindak ini, yang membuat mereka para pemudik motor, down. sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik," kata Rudy.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, apabila mereka bisa lolos di penyekatan dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Gagasan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Didukung

"Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, maka kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi," ujar Rudy.

Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler