Kasus Kerumunan Massa di Restoran dan Bar Caspar, Polisi Selidik Unsur Pidananya

9 Juni 2021, 14:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan polisi menyelidiki unsur pidana dalam pelanggaran prokotol kesehatan di Restoran dan Bar Caspar, Jakarta Pusat (04/06/2021). /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL LEBAK - Unsur pidana dalam kasus kerumunan massa serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes), di Restoran dan Bar Caspar, Jakarta Pusat, tengah diselidiki Polisi.

Restoran dan Bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat dinilai telah menyalahi aturan protokol kesehatan dalam pencegahan virus korona atau covid-19.

AKBP. Teuku Arsya Khadafi sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan, pengelola Restoran dan Bar Caspar, saat ini telah dikenai sanksi denda, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Resmi Mayjen TNI Dudung Abdurachman Jadi Pangkostrad dan 5 Pejabat Teras TNI AD Disertijabkan oleh Kasad

“Kami saat ini masih menyelidiki unsur pidananya yaa,” pungkas AKBP. Teuku.

Penyidik Sat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat masih meminta keterangan manajemen Restoran dan Bar Caspar, sehingga terungkap, apakah ada unsur pidana/tidak, dalam kasus kerumunan massa itu.

“Saat ini, masih tahap klarifikasi dari kami, untuk kasus itu,” pungkasnya seperti dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Narkoba di Cianjur Dibekuk Polisi Jadi Bandar dan Pengedar

Seperti diketahui, terjadi kerumunan orang di restoran dan bar Caspar Jakarta, yang mengabaikan prokes, Jumat 4 Juni 2021 malam. Karena Bar Caspar mengundang DJ dari luar negeri, spontan pengunjungnya membludak.

Benard sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi, setelah dinilai terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Caspar.

Pelanggaran itu yakni; adanya kerumunan massa, jumlah pengunjung tidak dibatasi maksimal 50 persen serta tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.

Baca Juga: LRT Jabodetabek Hampir Rampung, Menhub: Target 2022 LRT Beroperasi

“Saat ini kami berlakukan sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam, dimulai sejak 6 hingga 9 Juni 202. Ada pula sanksi denda administrasi,” tegas Benard.

Restoran dan Bar Caspar, telah disegel selama tiga hari. Kemudian, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler