Mudik Dilarang 6 Sampai 17 Mei 2021, Perjalanan Sebelum dan Sesudahnya Tetap Harus Jaga Protokol Kesehatan

- 17 April 2021, 16:37 WIB
Calon penumpang membeli tiket bus di loket Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Berdasarkan data Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pemesanan tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jelang larangan mudik mengalami lonjakan 60 persen untuk jadwal keberangkatan 18 April hingga 5 Mei 2021.
Calon penumpang membeli tiket bus di loket Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Berdasarkan data Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pemesanan tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jelang larangan mudik mengalami lonjakan 60 persen untuk jadwal keberangkatan 18 April hingga 5 Mei 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PORTAL LEBAK - Perjalanan sebelum tanggal 6 Mei maupun perjalanan setelah 17 Mei 2021, masyarakat dihimbau tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat selama di perjalanan.

Diluar masa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang telah ditentukan pemerintah tanggal 6-17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan itu memuat prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan, dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Otoritas Australia Tuding Google Menyesatkan Konsumen dari Pengumpulan Data

Baca Juga: SKK Migas: Sederhanakan dan Percepat Perizinan Hulu Minyak dan Gas, Sesuai UU Cipta Kerja

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Wiku mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," pungkas, Wiku menjawab pertanyaan media keterangan pers penanganan Covid-19 di Graha BNPB, seperti PortalLebak.com kutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM dan Cara Cek di link eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x