Kasus Pembunuhan Marsal Harahap Akhirnya Polisi Tangkap 3 Pelaku, Kapolda Sumut: Motif Sakit Hati!

24 Juni 2021, 22:01 WIB
Kapolres Simalungun dampingi Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Marsal Harahap /Foto : Humas Poldasumut/

PORTAL LEBAK - Akhirnya pihak Kepolisian menangkap dan mengumumkan pelaku penembakan terhadap Marsel Harahap, pada Kamis Petang 24 Juni 2021.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memimpin Konfrensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Marsalem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar.

Dikatakan Kapolda Sumut bahwa Pengusaha kafe berinisial S, 57 tahun, warga Jl. Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis online, Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.

Baca Juga: Catat, PPDB SMAN di Banten Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Simak Berikutnya!

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapolda Sumut.

Menurut Kapolda Sumut, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.


Sehingga S memerintahkan YFP, 31, Humas Kafe warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap S.

Baca Juga: [Update] Umumkan Positif Covid-19, Bupati Lebak Masih Hadiri Workshop Penggunaan Dana Desa

Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Polri: Adelin Lis Punya Double Kasus Selama Buron di Singapura

Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS  melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Bupati Lebak Positif Covid-19, Iti Octavia: Hidung Mampet Sebelah dan Tenggorokan Sakit!

Barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.

Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta  menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler