Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar? Simak Syaratnya di Sini

7 Agustus 2021, 22:19 WIB
/Instagram @prakerja.go.id/

PORTAL LEBAK - Kartu Prakerja, program yang diadakan pemerintah untuk pengembangan kompetensi untuk membantu pencari kerja, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) direncanakan pemerintah akan dilanjutkan pada pada semester kedua 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka kembali semester II tahun ini.

Rencananya, program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan tersedia untuk 5,5 juta orang.

Hanya mereka yang lolos seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang dapat menikmati dana insentif senilai Rp3,5 juta.

Tidak semua orang dapat mendaftar pada program Kartu Prakerja karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Harus sedang mencari kerja, atau merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

6. Tidak pernah menerima bantuan lainnya seperti Bansos, BSU, ataupun BPUM dari pemerintah;

7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya mengetahui cara pendaftaran pada program Kartu Prakerja Gelombang 18. Berikut yang harus dilakukan:

1. Kunjungi laman prakerja.go.id;

2. Isi data diri yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP;

3. Ikuti petunjuk dan selesaikan proses pemeriksaan akun;

4. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Online;

5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

Nanti, ketika program pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka, setelah melakukan seluruh tahapan di atas, Anda hanya perlu menunggu pengumuman kelulusan melalui SMS yang akan dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan.

Untuk yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja Gelombang 18, maka berkesempatan mendapatkan tambahan insentif Rp10 juta melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Total dana insentif yang diperoleh dari Kartu Prakerja ditambah dana KUR Super Mikro tersebut, dapat mencapai Rp13,5 juta.

Namun, Anda diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan pada program Kartu Prakerja tersebut.

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler