PORTAL LEBAK - Hari ini, 22 April 2021, adalah batas akhir bagi para peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 yang belum membeli pelatihan pertama mereka.
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 adalah mereka yang lolos dalam seleksi dan resmi diterima sebagai peserta Program Kartu Prakerja pada tanggal 19 Maret 2021 lalu.
Peserta yang yang diterima langsung diberikan saldo atau uang khusus sebesar Rp1 juta yang hanya dapat digunakan untuk membeli berbagai macam tema pendidikan dan pelatihan secara daring (online).
Baca Juga: Unjuk Rasa Gencar Terjadi di Myanmar, Ratusan Orang Dilaporkan Telah Tewas
Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Ekonomi) No. 11 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2020, dikatakan peserta Kartu Prakerja harus melakukan pembelian pelatihan sejak diterima sebagai peserta.
"Setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja," seperti yang dikutip PortalLebak.com dari akun Instagram @prakerja.go.id hari ini.
Lantas bagaimana jika para peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 belum juga membeli pelatihan setelah hari ini berlalu?
Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut
Dijelaskan bahwa jika belum membeli pelatihan pertama mereka hingga pukul 23.59 WIB per 22 April 2021, maka penyelenggara akan mencabut kepesertaan atau keanggotaan mereka sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 15.