Anggota DPR M. Farhan Minta KPI Hentikan Tayangan Eks Napi Kasus Kekerasan Seksual

7 September 2021, 17:39 WIB
Anggota Komisi I DPR dari F-NasDem, M. Farhan: Saya juga meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ, pelaku pedofilia /Foto: dpr.go.id/Kompilasi Antara/



PORTAL LEBAK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta menghentikan semua tayangan yang melibatkan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi I DPR RI bidang penyiaran, Muhammad Farhan menilai glorifikasi eks napi dengan inisial SJ yang baru-baru ini bebas dari LP Cipinang, dalam sebuah program TV harus jadi pelajaran.

Sebagai anggota Komisi I DPR, M. Farhan yang juga penah memandu acara televisi, sesuai kewenangan dan bidang kerja, meminta KPI Pusat memperhatikan suara masyarakat.

Baca Juga: Boikot Saipul Jamil, Berlanjut dengan Boikot Stasiun Televisi yang Menayangkannya

"Saya juga meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ, pelaku pedofilia,” ujar Farhan seperti PortalLebak.com lansir dari dpr.go.id, Selasa 7 September 2021.

Farhan menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok SJ yang meriah dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.

“Saya prihatin atas euphoria pembebasan SJ pelaku pedophilia, bahkan disorot di media bak ‘dielu-elukan’, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha ‘menengok’ kondisi pasca trauma sang korban,” pungkas politisi Fraksi NasDem itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Dengan Ini Saya Resmikan Bendungan Bendo Senilai Rp1,1 Triliun

Terkait kampanye boikot SJ, Farhan menyoroti itu merupakan gerakan positif dari respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

“Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat telah mengungkapkan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual,” nilai Farhan.

Farhan selanjutnya mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan, supaya perilaku predator seksual diberantas.

Baca Juga: Presenter Kuis 'Berpacu Dalam Melodi' Koes Hendratmo Tutup Usia di Umur 79 Tahun Karena Sakit

“Sebagai bangsa kita menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.

"Aturan ini mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” tutup Muhammad Farhan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler