Presiden Jokowi Patuhi Aturan, Jalani Karantina Usai Lawatan Dinas dari Luar Negeri

6 November 2021, 01:44 WIB
Setibanya di tanah air, Presiden Jokowi akan langsung menjalani karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor /Dok. Mediacenter.riau.go.id/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menjalankan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor, dengan perangkat melekat.

Hal ini dijelaskan Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono, yang menjelaskan Presiden Joowi mematuhi aturan.

Sesuai aturan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, diwajibkan menjalani karantina.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Peningkatan Kerja Sama dengan Persatuan Emirat Arab PEA

Presiden Jokowi beserta rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 05 November 2021 pagi.

Pesawat Garuda Indonesia-1, mendarat tepat pukul 08.30 WIB. Namun tidak tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari luar negeri.

“Bapak Presiden Jokowi meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena akan menjalani karantina," ujar Heru.

Baca Juga: Bertemu Presiden AS Joe Biden, Presiden Jokowi: Indonesia Tertarik Ikut Rantai Pasokan Kesehatan Global

"Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya, yang ada di Wisma Bayur, sesuai dengan prosedur tempat karantina," tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan kepala negara akan melaksanakan karantina mandiri.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” papar Ganip, dilansir PotalLebak.com dari setkab.go.id.

Baca Juga: Bohong, Ternyata Tesla Belum Teken Kontrak 100.000 Mobil, Elon Musk: Hertz Tidak Berpengaruh Pada Ekonomi Kami

Meski Presiden Jokowi menggelar karantina mandiri, kepala pemerintahan tersebut, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina.

Termasuk wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 05 November 2021: Andin Terima Martabak, Catherine Tabrak Iqbal di Kantor Irvan

Dipersyaratkan, pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam.

“Kita tahu Bapak Presiden telah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam," papar Ganip.

Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Presiden dapat beraktivitas kembali.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler