PWNU DKI Jakarta Minta Kapolri Tangkap Ferdinand Hutahaean

6 Januari 2022, 22:14 WIB
Bendahara PWNU DKI yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik dalam salah satu acara PWNU DKI Jakarta. PWNU DKI Jakarta meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menangkap Ferdinand Hutahaean karena dinilai merusak keharmonisan hubungan antar umat beragama. /Foto: Dok. Pribadi/

PORTAL LEBAK - Demi ketenangan bangsa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta menangkap Ferdinand Hutahaean.

Pasalnya, Ferdinand dinilai telah menyebarkan ujaran yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Penangkapan Ferdinand Hutahean dinilai bisa menjadi pelajaran agar tidak seenaknya melontarkan cuitan tentang ketuhanan.

Baca Juga: Refleksi Tahun 2021 Polri, Kapolri: Polisi Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Permintaan itu disampaikan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

"Saya sebagai Bendahara PWNU DKI meminta polisi untuk segara tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa," kata Bendahara PWNU DKI, Mohammad Taufik, dikutip PortalLebak.Com dari Antara, Kamis.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, alasan Ferdinand harus segera ditangkap adalah untuk memberi pelajaran agar yang bersangkutan tidak bisa dibiarkan atau seenaknya mencuit mengenai ketuhanan.

Baca Juga: Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri: Saya Masih Ketua KPK

Taufik menceritakan, sejak kecil dirinya mengaji di kampung halamannya di Banten bahwa tidak ada Tuhan lemah. Bahkan ini berlaku bagi semua agama.

"Dalam Islam itu saya meyakini bahwa Allah memiliki sifat Al-Qawiyyu (Maha Kuat), Al-Aziz (Maha Perkasa), Al Jabbar memiliki (Mutlak) Kegagahan," katanya.

"Saya ini belajar sama kiai kampung. Jadi janganlah, buat kegaduhan yang bisa berujung benturan," sambungnya.

Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'

Taufik menambahkan, pernyataan Ferdinand menyakiti dan merusak harmonisasi antarumat beragama.

"Kita ini kan harus selalu menjaga antarpemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan membuat gaduh. Jangan seperti itu," tegasnya.

Terkait dengan adanya klarifikasi Ferdinand, dia menilai haknya untuk membela diri. Namun ada jejak digital sebagai bukti otentik tak bisa disangkal.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Saat Jalankan Tugas

"Silakan membela diri. Haknya untuk klarifikasi. Kan, videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam ya maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan dan harus ada efek jera," ujar dia.

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan penistaan agama ini ke status penyidikan.

Ferdinand Hutahaean sendiri besok akan diperiksa sebagai saksi dan kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler