Usai Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Angkat Tri Adhianto Sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi

7 Januari 2022, 20:36 WIB
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menyerahkan surat penunjukan Plt. Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto (kanan). /Foto: inijabar.com/tangkapan layar/

PORTAL LEBAK - Terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) yang membelit Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bergerak cepat.

Keputusan cepat diambil, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.

Ridwan Kamil lantas secara resmi mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, pada Jumat 07 Januari 2022.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Kasus Maling Uang Rakyat

Gubernur Ridwan Kamil meminta agar Tri Adhianto tetap menjaga kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Dilansir PortalLebak.com dari inijabar.com, Jabatan sebagai Plt Wali Kota Bekasi ini dipenuhi oleh Tri Adhianto, setelah seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan terpenuhi.

"Hari ini pak wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt. Wali Kota Bekasi," ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Pihak Disebut Terjaring OTT KPK

"Melalui surat ini, maka beliau dapat melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," tambahnya.

Penyerahan surat pelaksana tugas itu sekaligus menjadi tindak lanjut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendagri Tito telah meminta pemerintah provinsi Jawa Barat agar segera merapihkan secara administratif kepemimpinan di kota Bekasi.

Baca Juga: Sedikitnya 29 Rumah Rusak Berat di Aceh Tenggara Akibat Angin Kencang

Sementara itu, selaku orang yang ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.

"Saya telah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan, dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi," tegas Tri Adhianto.

Meski sebagai pejabat sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hanya akan memimpin hingga akhir Tahun 2023.

Baca Juga: Program Bina Santri Lapas Tahun 2022 Dimulai di Lapas Narkotika Gunung Sindur

Sedangkan untuk masa jabatan selanjutnya, akan ditentukan seorang Plt lainnya yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Jawa Barat, hingga tahun 2024.

Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi bersama 8 Tersangka lainnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler