Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

27 Mei 2022, 14:56 WIB
AY saat konferensi pers KPK, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Ikut Dipanggil KPK, Menambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PORTAL LEBAK - Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini pemanggilan saksi Ketua Kamar dagang dan Industri atau Kadin Kabupaten Bogor, dipanggil dalam kasus dugaan korupsi suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, pada Jumat 27 Mei 2022.

Menambah daftar panjang saksi, Selain Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Shinta Dec Checawati dan dua ajudan Bupati, Anisa Rizky Septiani alias Icha dan Kiki Rizki Fauzi, KPK juga memanggil saksi wiraswasta Dede Sopian dan honorer di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Diva Medal Munggaran.

Maraknya pemanggilan saksi terkait korupsi suap Ade Yasin ke BPK Jawa Barat. Namun hingga berita ini diturunkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum menjawab saat dikonfirmasi awak media, tentang pemanggilan saksi Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan lainnya yang dijadwalkan KPK pada Jumat 27 Mei 2022 apakah hadir atau tidak.

Baca Juga: Kasus Korupsi Suap Ade Yasin Seret Puluhan Saksi Diperiksa KPK, Berikut Nama-namanya

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang sudah ditahan KPK menyeret sejumlah saksi hingga mencapai lebih 40 orang.

Diketahui KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap kepada BPK Jawa Barat dalam predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021, dan tertangkap pada 27 April 2022.

KPK kini terus melakukan penyelidikan dan memeriksa maraton terhadap saksi-saksi kasus suap Ade Yasin tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Dugaan Terkena Kasus Suap, Berikut Keterangan PLT Jubir KPK

Sebelumnya diketahui barang bukti berupa uang tunai dan transfer senilai Rp1 Miliar lebih untuk suap BPK agar mendapatkan predikat WTP.

"Hal tersebut berdasarkan keterangan dan bukti yang cukup telah tindak pidana korupsi, berupa suap yang diberikan Bupati Bogor dan kawan-kawan kepada pegawai dari BPK Jawa Barat", ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri, pada 27 April 2022 lalu.

Beberapa saksi juga diperiksa atas laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakansari. Ade Yasin melalui anak buahnya juga memberikan uang dugaan suap dengan nilai total hingga Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Baca Juga: Indonesia Tingkatkan Kerjasama Bisnis Antar Negara Vietnam dan Kamboja Lewat KADIN Komite Bilateral

Atas perbuatannya, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler