PORTAL LEBAK - Unit reserse dan kriminal Polisi Sektro Rangkasbitung, Polres Lebak, Polda Banten kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Peristiwan curanmor ini terjadi pada Selasa 23 Mei 2922, pukul 18.30 WIB di Desa Babakan Jati, Desa Nameng, Rangkasbitung Kecamatan, Lebak, Banten.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah telah dikonfirmasi dan menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sekda Lebak: Program Pemerintah Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
“Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Blade merk Nopol A6771RF dari pelaku HS (33)," papar AKP Pipih.
Menurut kapolsek, awalnya korban membeli listrik di konter Pak Etih membawa sepeda motor yang diparkir di depan konter.
“Saat itu, korban sedang duduk di meja tunggu ketika tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya di bawa pelaku," ujar kapolsek.
Baca Juga: Seba Baduy Tahun 2022, Pemda Lebak Banten Ditagih Perda Tentang Desa Adat
"Kebetulan kunci sepeda motor masih menempel, karena korban mengira itu hanya sesaat. untuk membeli token listrik," imbuhnya.