Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Iwan Setiawan hingga Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang ke Gedung Merah Putih

14 Juni 2022, 11:43 WIB
ILUSTRASI KPK/Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Iwan Setiawan hingga Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang ke Gedung Merah Putih //ANTARA.

PORTAL LEBAK - KPK terus intens melakukan penyelidikan maraton pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus suap Ade Yasin, pemanggilan saksi disebut Plt Bupati Bogor yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Diketahui, para saksi yang dipanggil KPK pada Selasa 14 Juni 2022, selain Iwan Setiawan juga kembali Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan ajudan Ade Yasin, juga ada Kabag keuangan RSUD Leuwiliang dan lainnya.

Dalam keterangan tertulis, Plt Juru Bicara Ali Fikri menerangkan pemanggilan Iwan Setiawan tersebut. "Hari ini bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)", kata Ali Fikri, pada Selasa, 14 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin

Para saksi yang dipanggil KPK dalam kasus Ade Yasin, pada Selasa 14 Juni 2022, yaitu:

- Iwan Setiawan, Plt Bupati Bogor
- Kadis PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro
- Kasi Bina Teknik Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Khairul Amarullah
- Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Bogor M Dadang Iwa Suwahyu

- Kiki Rizki Fauzi Staf Setda Kabupaten Bogor
- Anisa Rizky Septiani alias Ica, ajudan Ade Yasin
-Dessy Amalia pemeriksa madya BPK RI
- Dede Sopian, wiraswasta
- Lambok Latief, wiraswasta

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil 9 Saksi Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di antaranya Petinggi Inspektorat

Sebelumnya, KPK di Senin 13 Juni 2022 memanggil 10 Saksi dalam meminta keterangan para saksi, yaitu:

-Lai Bui Min alias Anen
- Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri
- Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Irman Gapur
- Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Iji Hataji
- Kabag Keuangan Dinas RSUD Cileungsi, Wahyu.

- Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Ani Bestari
-Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Irma Lestia
- Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor, Aep Saepurahman
- Kabid Sarpas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan
- Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor, Ruli alias Paul.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan 3 Tempat Lainnya Dalam Kasus Ade Yasin

Sebelumnya juga 9 saksi dipanggil KPK yang merupakan Pejabat dan ASN di Pemkab Bogor, menambah daftar panjang dugaan maling uang rakyat yang diduga dilakukan Ade Yasin yang diduga suap auditor BPK, beberapa waktu lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ke 9 orang pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor tersebut, akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus Ade Yasin, pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022.

"Mereka (9 orang ASN/pejabat Pemkab Bogor-red) dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada awak media, pada Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Segini Daftar Saksi Kasus Ade Yasin yang Dipanggil KPK, 61 Orang Ini dari Berbagai Macam Profesi

Ke 9 pejabat Pemkab Bogor yang dipanggil KPK dalam kasus Ade Yasin, yaitu :

- Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi
- Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin
- Kepala Bappenda, Arif Rahman (Adik kandung Ade Yasin)

- Kepala BPKAD, Teuku Mulya
- Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor
Ruli Fathurahman
- Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Mika Rosadi

Baca Juga: Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

- Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian
- Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty
- PNS RSUD Cibinong, Solihin

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intens melakukan penyelidikan kasus korupsi suap Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin dan menemukan bukti-bukti baru.

Dalam Kasus Ade Yasin ini KPK memperoleh bukti baru dari sejumlah tempat diantaranya kantor Inspektorat kabupaten Bogor, rumah salah satu tersangka, Kantor BPK Jawa Barat dan kediaman salah satu tersangka di Bandung.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

Penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022 dan Jumat 3 Juni 2022, dimana menjadi tambahan bukti dalam kasus Ade Yasin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya perihal penambahan dalam penggeledahan di 4 tempat tersebut.

"Sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh ATM, untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan AY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Ade Yasin Genap Berusia 54 Tahun, Masih Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ucapkan Ini ke Bupati Bogor Non Aktif

Ditambahkannya, usai itu KPK melakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Sebelumnya tersangka Ade Yasin menyangkal bahwa dirinya kerap meminta uang kepada para bos kontraktor atau pengusaha di Kabupaten Bogor.

Namun Ali menegaskan mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kerap meminta uang dari para kontraktor. Uang tersebut dipergunakan untuk menyuap oknum BPK Jawa Barat untuk memuluskan Laporan Keuangan.

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Para saksi-saksi terperiksa KPK saat ini mencapai hingga lebih dari 60 orang dari berbagai latar belakang dan profesi.

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler