Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi

9 Juli 2022, 20:49 WIB
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pabangbon Leuwiliang Berlanjut, Kuasa Hukum Nurdin Ruhendi Apresiasi Polisi /Foto: PRMN/Portallebak/Didin/

PORTAL LEBAK - Pihak kepolisian Leuwiliang Bogor akhirnya mengolah TKP dan membuat berita acara atas laporan dugaan penganiayaan pengeroyokan disertai dugaan pemerasan, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Tak sia-sia pelaporan korban Angga (37) atas dugaan kekerasan pengeroyokan disertai dengan pemerasan terhadap dirinya, yang terjadi di Desa Pabangbon Leuwiliang, pada Minggu sore 3 Juli 2022 lalu.

Didampingi Kuasa Hukum Angga yaitu Nurdin Ruhendi akhirnya terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Leuwiliang dengan No.Pol : LP.B/98/VII/2022/JBR/RES BGR/SEK LEUWILIANG.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Pemuda di Cileungsi, Kapolres Bogor: Dipukuli Hingga Ditembaki Soft Gun

Lebih lanjut Nurdin Ruhendi SH mengungkapkan terimakasih atas kinerja kepolisian di Polsek Leuwiliang atas kasus dugaan penganiyaan dan pemerasan Rp150 juta di TKP desa Pabangbon Leuwiliang Bogor.

"Terima kasih kepada jajaran Polsek leuwiliang yang telah menerima laporan kami, kita hormati dan hargai proses ini dan memberikan waktu kepada jajaran Polsek Leuwiliang untuk bekerja", ujar Nurdin Ruhendi, dari Peradi Cibinong.

"Semoga para pihak yang terlibat untuk segera di proses, dan akan kami kawal proses ini sampai selesai", ujarnya.

Baca Juga: Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta

Sementara ketika ditanya ada dugaan pemerasan Rp150 juta dirinya juga berharap pihak kepolisian juga mengungkap pemerasan tersebut saat di kantor desa Pabangbon Leuwiliang.

"Semoga juga tindak pidana pemerasan juga di tindak lanjuti segera, bukan hanya tindak pidana pengeroyokannya saja", tutup Nurdin.

Sebelumya diketahui Angga Warga Kp Pasir Angin Cibungbulang Bogor ini ketika mengantarkan wanita ke rumahnya di Desa Pabangbon Leuwiliang, korban ternyata malah dipukuli dan diperas.

Baca Juga: Sempat Viral, Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Depan Minimarket Akhirnya Diambil Alih Polda Sumut

Oknum perangkat desa dan warga Desa Pabangbon diduga mengeroyok seorang warga bernama Angga (37) warga Cibungbulang Bogor.

Dia menjadi bulan-bulanan oknum RT dan warga desa, lalu diamankan Kepala desa Pabangbon Endang Rohaedi karena dugaan kabar palsu yang dituduhkannya.

Awalnya, Angga berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku janda bernama Hayati, beberapa Minggu sebelumya.

Baca Juga: Upaya Penangkapan Mas Bechi, Tersangka DPO Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Ricuh

Menurutnya ia mengajak wanita tersebut bertemu keluarga yang sedang arisan sekaligus perkenalkan kepada pihak keluarga.

Usai itu, ketika mengantarkan si wanita ke rumahnya pada sore hari Minggu 3 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wib, lalu ia diduga disekap dan dikeroyok lalu bawa ke kantor desa.

"Mereka melakukan Pemukulan hingga saya luka-luka dan karena terpaksa saya juga keluarga menyanggupi permintaan untuk menyediakan uang rp150 juta, lalu mereka menahan motor juga hp saya", kata Angga.

Baca Juga: Peduli Korban Bencana Banjir Bandang, Jajaran Polsek Leuwiliang Kirimkan Bantuan Sembako

Usai dipukuli hingga mengakibatkan luka-luka, lalu dirinya mengabarkan kepada keluarga nya di rumah hingga datang ke kantor desa Pabangbon.

Asep pihak keluarga Angga yang dipanggil ke kantor desa mengatakan Angga dan keluarga nya diminta 'denda' Rp150 juta, dan menahan motor dan satu buah handphone.

Dugaan Kepala Desa dan yang lainnya turut serta dalam dugaan pemerasan.

Menurut keterangan Sekdes Novi Firdaus, Kepala desa Pabangbon Endang Rohaedi dan istrinya pun ikut serta dalam pertemuan di desa dengan dugaan mendenda rp150 juta Angga yang harus dibayar dalam waktu tiga hari.

Baca Juga: Modus Kencan Dengan Wanita Cantik di Hotel, Seorang Pria Terjebak Pemerasan Gaya Baru

Usai kejadian tersebut, Angga yang luka-luka dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang, dengan petugas Bripka L Saepudin dan diarahkan untuk melakukan visum ke rumah sakit RSUD Leuwiliang, pada Minggu malam, 3 Juli 2022.

Aparat penegak hukum bergerak cepat, lalu mengamankan motor dan HP dan membawa kantor Polsek Leuwiliang.

Informasi rapat yang dipanggil Kepala Desa Pabangbo, jumlah massa lebih dari seratus orang yang hadir di kantor desa Pabangbon saat kejadian tersebut.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Brimob Hingga Tewas, Diambil Alih Polda Metro Jaya

Sementara itu, Wiwin (52) bibi korban Angga mengatakan bahwa wanita itu mengaku bernama Neng Hayati warga Pabangbon saat ditanya keluarga mengaku janda sudah 1 tahun.

"Saat ditanya keluarga besar di arisan, si Eneng Hayati mengaku menjanda selama satu tahun, makanya koq kami kaget, ada yang mengaku suami dan memukuli Angga", ujar Wiwin.

Dikonfirmasi langsung awak media di kantor desa, Sekdes Pabangbon Novi Firdaus membenarkan adanya kejadian tersebut, dirinya juga menyayangkan kejadian pemukulan dan dugaan pemerasan oknum RT benisial 'NS'.

Baca Juga: Polres Bogor Bekuk Pria Pengedar Uang Palsu, Begini Modus Kejahatannya

"Kalau saya tidak ada di tempat kejadian, namun saya mendapat laporan saja dari staf lainnya", ujarnya, pada Selasa 5 Juli 2022.

Pantauan di lokasi, Kepala Desa Pabangbon juga terkesan menghindar ketika awak media datang.

Lebih lanjut pihak keluarga yang juga ayah tiri dari perempuan bernama Neng Hayati, Mukdar dirinya juga menyesalkan kejadian tersebut hingga sang istri shock hingga sakit.

Baca Juga: Kapolres Bogor Beri Reward Umroh dan Holyland ke 5 Anggota yang Berdedikasi Dalam Tugas, Berikut Namanya

"Ia memang sudah tidak harmonis NS dan istrinya kurang lebih satu tahun", ujarnya.

Sementara itu, Advokat muda Nurdin Ruhendi selaku kuasa hukum dari Angga, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa dirinya akan melanjutkan proses hukum atas kasus ini.

"Angga jelas korban dari pidana dugaan pengeroyokan dan pemerasan, saat ini Angga masih dirawat di RSUD Leuwiliang karena sakit pada bagian kepala", ujarnya.

Baca Juga: 8 Pelaku Pemain Sabu Diamankan, Kapolres Bogor: 2 Pelaku Residivis Narkoba

"Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan menindak lanjuti laporan kami. Sebab main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum", tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian atau Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto belum mengeluarkan keterangan atas kasus ini.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler