Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Pria Ini Jadi Tersangka Kena UU Darurat karena Todong Pisau ke Polisi

13 Juli 2022, 16:25 WIB
Keributan antara dua pengendara motor karena salah satunya melawan arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur, hingga pelaku menodongkan pisau karena tak terima ditegur /tangkapan layar Instagram @jakarta.terkini/

PORTAL LEBAK - Pengendara roda dua berinisial IS, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka usai berkendara melawan arah di tengah kemacetan Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Namun yang membuat IS hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian adalah karena menodongkan pisau ke salah satu pengguna jalan yang menegurnya karena melawan arus.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berjaket biru menegur pengendara roda dua yang melawan arah hingga terjadi cekcok meski padatnya lalu lintas di kawasan Cakung tersebut sekitar pukul 07.50 WIB, Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pejabat BPN Jakarta Ditangkap Polisi, Semakin Banyak Terungkap Pegawai ASN Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Pria berjaket merah yang tidak terima ditegur kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau dan hendak menusuk pria yang menegurnya.

Dalam video tersebut seketika keadaan berbalik ketika pria berjaket biru mengeluarkan senjata mirip pistol dan menodongkannya ke pria yang berkendara melawan arah tadi.

Tidak disangka oleh pria yang menodongkan pisau, ternyata pria berjaket biru itu adalah salah satu anggota polisi dari Polsek Cakung.

Baca Juga: Brigadir J Diduga Lecehkan Istri Jenderal, Ini Fakta Polisi Tembak Polisi

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira, bahwa pria tersebut adalah anggotanya berinisial Aipda P.

"Itu sebenarnya yang mengeluarkan senjata adalah anggota Polsek Cakung, karena pengendara (lain) tersebut mengancam aparat dengan pisau," ungkap Kompol Syarifah.

Respon cepat menaklukkan ancaman kekerasan ini akhirnya membuahkan hasil. Pria yang menodongkan pisau langsung menyerah dan mengangkat tangannya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Kampanye Saat Bagikan Minyak Goreng Murah, Jokowi Ingatkan Lagi Tugas Sebagai Mendag

"Pelaku sudah kita amankan," lanjutnya.

Meski telah meminta maaf, tersangka IS dijatuhi Undang-Undang Darurat yang berlaku. Dia disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang hukum menguasai senjata atau alat penikam atau penusuk.

"Iya sudah minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucap Syarifah.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler