Anies Baswedan Diisukan Tersangka Kasus Formula E, KPK Nyatakan Tidak Benar

15 September 2022, 09:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Recananya Anies Baswedan akan dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E, di Jakarta yang tengah diselidiki KPK. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

PORTAL LEBAK - Santer beredar informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buru-buru merilis pernyataan yang menegaskan informasi Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E, tidak benar.

"Saya sampaikan di sini tidak benar," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diberhentikan dari Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

KPK memastikan kasus Formula E sekarang ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan di kasus Formula E," papar Alex.

Sebelumnya, Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu 7 September 2022, dia dimintai keterangan soal penyelenggaraan Formula E yang digelar Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Penyelengaraan Balap Formula E Jakarta

"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," ujar Anies Baswedan kala itu.

"Sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," pungkasnya.

Meski demikian, Anies Baswedan enggan merinci apa saja yang sudah diklarifikasi penyelidik KPK dan hanya mengungkapkan senang kembali bisa membantu KPK.

Baca Juga: Anggota DPR Effendi Simbolon Minta Maaf Atas Ucapannya ke Jajaran TNI

"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan," ucapnya.

"Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," katanya.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan menyatakan sudah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota, untuk mencegah korupsi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler