PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan kinerja selama 5 tahun berturut-turut dalam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tahunan.
Pencapaian ini diraih Pemprov DKI Jakarta, dari 2017 hingga 2021, dalam laporan keuangan tahunan dalam sidang rapat paripurna.
Namun, dalam rapat paripurna hasil penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021, menemukan sejumlah persoalan.
Baca Juga: Anies Baswedan Diteriaki 'Presiden' di Jakarta International Stadium JIS
Temuan BPK itu menyangkut mulai dari rendahnya pendapatan daerah, hal ini diungkapkan dalam rapat paripuna tersebut.
“Tanpa mengurangi apresiasi terhadap upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas negara, ada beberapa hal yang perlu dibenahi," ungkap Direktur Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 Mei 2022.
"Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi,” kata Dede dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Anies Baswedan Klaim JIS Mahakarya, PDI Perjuangan: 80 Persen Stadion itu Dibangun Pemerintah Pusat
Anggaran 2021 dimulai dengan pembayaran gaji dan tunjangan Rp4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa Rp3,13 miliar, Jika dijumlahkan, kesimpulan BPK mencapai RP7,3 Miliar.
Seri lebih bayar yang dicatat oleh BPK DKI terkait dengan pemindahan pekerjaan yang tidak sesuai senilai Rp3,52 miliar.