Ini Alasan Pemuda Batak Bersatu datangi PN Jakarta Selatan Saat Ferdy Sambo Disidang

17 Oktober 2022, 14:18 WIB
Pemuda Batak Bersatu datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta, DF Ringo Ringo menjelaskan kedatangan pihaknya, di depan PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). /Foto: ANTARA/ Yoanita HD/

"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum"

PORTAL LEBAK - Sejumlah puluhan orang yang mengaku dari organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ketika Ferdy Sambo disidang perdana.

Tujuan kedatangan organisasi PBB demi menyuarakan dukungan ke keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat), selain ingin mengetahui sidang Ferdy Sambo.

ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF. Ringo Ringo menilai supremasi hukum bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan bagi warga Batak, tapi berlaku di seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Sidang Pertama Ferdy Sambo, Ini LINK LIVE STREAMING SIDANG Bagi Anda

"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum," tegas ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF. Ringo Ringo dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Sedikitnya 500 anggota Pemuda Batak Bersatu diklaim Ringo Ringo, akan datang mendukung keluarga korban Brigadir J, meski media menghitung di lokasi terdapat sekitar 50 orang.

Kemudian Ringo ringo memastikan pula kedatangan organisasi PBB dipastikan tidak akan menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Merekayasa Tembak Menembak di Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Tujuannya Melindungi Bharada E

PBB Tolak Anarkistis

"Kita pastikan organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi non anarkis," pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Para terdakwa tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, pada Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Nasib Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT atas Rizky Billar, Dari Dipuji Sampai Dicaci Netizen

Sidang perdana ini digelar terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono.

Terkait agenda sidang pertama Ferdy Sambo dan kawan-kawan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Amerika Serikat Beri Filipina Bantuan $100 juta Untuk Pendanaan Militernya

Pihak JPU mengajukan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo secara kumulatif, yaitu dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Termasuk dakwaan dari pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler