2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor

7 Desember 2022, 20:24 WIB
2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor. /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Total 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor dalam kasus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal dan dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari 2 Tersangka, sebelumnya berjumlah satu orang yaitu Sdri L, kini bertambah satu lagi yaitu Sdri D, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya dalam pengiriman TKW tersebut.

Baca Juga: Mantan TKW Asal Panyandungan Lebak Berhasil Kembangkan Usaha Kreatif Ini

"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin  kepada awak media, Rabu 7 Desember 2022.

Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta," ungkapnya.

Baca Juga: KNPI Parungpanjang Kabupaten Bogor Kunjungi Lokasi Bencana Purasari Leuwiliang Beri Bantuan dan Dukungan Moral

Pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor. Berawal Salah Seorang Korban dari empat calon TKW Tersebut Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor Memerintahkan Polsek Parung Panjang yg Terdekat dari Lokasi keberadaan Korban Calon TKW Tersebut, Polisi Bertindak Cepat.

"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, Sdri L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Polres Bogor Pasok Bantuan di Posko di Jalan Simpang Galudra Cugenang

"Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung," ucap Giro, sapaan akrabnya.

Tersangka Sdri D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, Sdri D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler