Puan Maharani: DPR RI, Pemerintah, dan KPU Sepakat Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024

16 Desember 2022, 11:29 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, Jumat 16 Desember 2022. /Foto: Handout/Humas DPR/


"DPR RI, Pemerintah, dan KPU telah sepakat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024."

PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tetap berlangsung dan telah disepakati bersama antara pemerintah, DPR dan KPU.

"DPR RI, Pemerintah, dan KPU telah sepakat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Menjadi tugas kita untuk mengawal pelaksanaan pemilu,” ujar Puan Maharani.

Melalui pemilu 2024 yang berkualitas, partai politik dinilai Puan Maharani, perlu semakin peka untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Telah Ditetapkan KPU

“Tidak hanya peka, namun juga menjaga sekaligus mengawal ideologi bangsa harus menjadi komitmen bersama demi memperkukuh persatuan bangsa,” ujar Puan Maharani, saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, Jumat 16 Desember 2022.

Selanjutnya Puan menyebutkan baik DPR RI, Pemerintah, dan KPU sepakat melaksanakan pemilu 2024 yang demokratis.

“Sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances, merupakan wujud penyelenggaraan negara demokratis," ucap Puan dikutip PortalLebak.com dari laman DPR.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Tahapan Pemilu dengan Para Awak Media

Tak hanya itu, Puan memaparkan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, telah menjalankan prinsip checks and balances di setiap cabang-cabang kekuasaan negara.

Di mana DPR RI sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.

“Masing-masing cabang kekuasaan negara, saling mengontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut,” ucap Politikus PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Final Piala Dunia 2022 Qatar, Szymon Marciniak dari Polandia Ditunjuk Menjadi Wasit

Oleh karena itu, kata Puan dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju.

Puan menilai UUD 1945 telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk mengimplementasikan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler