Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Telah Ditetapkan KPU

- 15 Desember 2022, 09:27 WIB
KPU mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022.
KPU mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022. /Foto: kpu.go.id/Humas/

KPU mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.

Sebanyak 17 partai politik (parpol) telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hadir dalam pengundian nomor urut ini.

Usai penetapan 17 partai politik peserta pemilu 2024, KPU menggelar rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Adakan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu tahun 2024

Termasuk, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna. 

Sejumlah Pimpinan partai seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang tiba di lokasi pukul 19.14 WIB.

Baca Juga: KPU Terima Pendaftaran Dua Partai Politik Minggu Malam di Hari Pendaftaran Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x