Aparat Polda Tangkap 5 Pelaku Perusakan Kantor MUI Lampung

7 Januari 2023, 09:48 WIB
Polisi menunjukkan tanda-tanda perusakan di kantor MUI Lampung. Bandarlampung, Jumat (1 Juni 2023). /Foto: ANTARA/HO Damiri/

Para pelaku kemudian melemparkan batu ke arah Riyan, sehingga mengenai kaca pintu depan kantor MUI Provinsi Lampung.

PORTAL LEBAK - Satuan Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polres Lampung menangkap lima orang yang diduga melakukan perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tiga dari lima tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.

"Total ada 14 pelaku yang diperiksa polisi dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Bandarlampung, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Saat Demo Buruh Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Kombes Pol Zahwani menyebut perusakan yang terjadi pada 29 Desember 2022 itu, menjadi salah satu fokus kerja Kapolda Lampung.

Melalui program Presisi Quick Wins Polda Lampung, Tim Presisi Tekab 308 berhasil mendeteksi adanya kasus vandalisme dalam waktu 7 x 24 jam.

"Semua pelaku sudah bisa ditangkap pada Kamis 5 Januari 2023," ujarnya dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Pencurian Pratima dan Pengrusakan Pura Umat Hindu Kembali Terjadi Kali Ini di Tabanan Bali

Zahwani menuturkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. WIB. Saat itu, seorang pria bernama Riyan dan pelaku berinisial VJ memperebutkan seorang wanita yang dikenalnya di jembatan penyeberangan Islamic Center Al-Kautsar.

Saat hendak berantem, pelaku berinisial TP mendorong keduanya yang bertikai untuk terus berantem di halaman belakang masjid Islamic Center.

Kronologis Perusakan Kantor

“Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman depan kantor MUI," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Memoar Pangeran Harry, Sorot Perselisihan di Antara Bangsawan Inggris

"Sesampainya di sana, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sementara lainnya saksi mata perkelahian itu," tambahnya.

Zahwani menambahkan, keduanya berkelahi, kemudian pelaku lainnya membantu VJ dengan mengumpulkan batu dari tempat tersebut.

Para pelaku kemudian melemparkan batu ke arah Riyan, sehingga mengenai kaca pintu depan kantor MUI Provinsi Lampung.

Baca Juga: Cara Lulus Ujian SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Berisi 1200 Soal Ujian Teori SIM

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan batu dan pecahan kaca. pasal 170 KUHP juncto pasal 55 KUHP, pasal 406 KUHP dan pasal 170 KUHP berlaku untuk kejahatan terdakwa dengan hukuman 5 tahun sampai delapan tahun.

Sementara itu, Mohammad Mukri, Ketua Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Lampung, mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan Polda Lampung mengungkap kerusakan yang terjadi di kantor MUI Lampung.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung sejak awal agar bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Tetap Ada, Sistem Berjalan Normal Cek Polanya

“Kami berterima kasih kepada polisi yang cepat mengungkap perusakan kantor MUI. Kami tahu Kapolda Lampung tidak banyak bicara tapi bekerja keras karena bisa segera mengungkap kasus ini," ujar Mohammad Mukri.

"Dalam hal ini, kami berharap karena ada penjahat anak, kami ingin penerapan Restorative Justice (RJ) agar semua masalah dapat diselesaikan secara damai," katanya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler