Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Saat Demo Buruh Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

- 27 Desember 2021, 13:14 WIB
Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Diamankan Polisi, Begini Kronologinya /Foto : Bidhumas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Polda Banten melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku perusakan ruang kerja Gubernur Banten sejak Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember 2021 yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Sebelumnya, Kepolisian Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat  pukul 15.30 Wib dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021, perihal demo anarkis di ruang kerja Gubernur Banten.

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu 22 Desember 2021 lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Banten: Tol Serang Sampai Panimbang Siap Diresmikan

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22 Desember 2021) lalu, setelah mendapatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, pada Senin 27 Desember 2021.

Shinto Silitonga menjelaskan Kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku, “Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember 2021 yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.

Baca Juga: KNPI Sikapi 'Polisi Banting Pendemo' dalam Aksi Unjuk Rasa di Kabupaten Tangerang

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x