Kuat Maruf Sangkal Ikut Merencanakan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022

25 Januari 2023, 06:00 WIB
Simak berikut pembelaan dari terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News


"Saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan almarhum,"

PORTAL LEBAK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, membacakan pledoi atau pembelaan dan menegaskan dirinya ikut dalam perencanaan pembunuhan.

Bahkan Kuat Ma'ruf menyatakan tidak tahu menahu, Brigadir J, akan dibunuh pada 8 Juli 2022.

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Maruf.

Baca Juga: Tuntutan Atas Richard Eliezer Dinilai Tidak Adil, Kejaksaan Agung: Bharada E Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf membacakan pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, Kuat Maruf menyatakan bingung dan tidak paham dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Soalnya dirinya yang telah didakwa JPU, yang menilainya telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Menilai Dia Sebagai Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Kuat Membantah

"Dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan almarhum," ucap Kuat Maruf.

Dia menyebutkan beberapa tudingan seperti penyidik menyatakan Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah.

Termasuk tuduhan Kuat membawa pisau itu ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Big Bos President Yayasan ACT Divonis Empat dan Tiga Tahun Penjara, Terkait Penggelapan Dana Bantuang Boeing

"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," paparnya.

Selain itu, Kuat membahtah adanya tuduhan telah bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kuat, mendasarkan bahwa fakta di persidangan tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang mengarahkan dia bertemu Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Penumpang KRL Commuter Line Melahirkan di Stasiun Tanah Abang, Petugas Sigap Bantu Proses Persalinan

Kuat kembali membantah tudingan telah ikut merencanakan pembunuhan atas Brigadi J, karena dirinya menutup pintu dan menyalakan lampu di TKP.

Kuat menilai apa yang dilakukannya telah menjadi rutinitas dirinya sebagai sopir sekaligus asisten rumah tangga.

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tanyanya.

Baca Juga: Robert Pattinson Mengaku Tak Konsisten Jalani Diet Makan Kentang Rebus, Hanya Bisa Sampai Dua Minggu Saja

Atas beberapa alasan tersebut, Kuat Maruf meminta majelis hakim agar berlaku dengan adil dalam memutus perkara yang menyeret dirinya.

"Majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini, dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," harapnya.

Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya, JPU menegaskan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Bulog Lebak dan Pandeglang luncurkan Program SPHP, Warga Perlu Tahu

Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal (dituntut pidana penjara selama delapan tahun), Ferdy Sambo (dituntut pidana penjara seumur hidup).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Masih Dikaji Pemerintah

Termasuk istri Ferdy, Putri Candrawathi (dituntut pidana penjara delapan tahun) dan Richard Eliezer (dituntut pidana penjara 12 tahun).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler