Tuntutan Atas Richard Eliezer Dinilai Tidak Adil, Kejaksaan Agung: Bharada E Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

- 19 Januari 2023, 16:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer /PMJ News/

"Karena sebagai eksekutor pembunuhan berencana,"

PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun dikritik publik.

Alhasil, Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana langsung mengambil sikap dan mengungkap alasan di balik mengapa JPU mengajukan berbagai tuntutan.

Kejaksaan Agung menilai tuntatan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ma'ruf Kuat, terhadap Ricky Rizal dan Richard Eliezer dilayangkan dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Meringankan

Ketut Sumedana menjelaskan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dengan alasan dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Richard Eliezer didakwa lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Ketut juga menyebut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memang aktor intelektual dan pantas dihukum seumur hidup atas perbuatannya kepada Brigadir Yosua.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi dengan Hukuman Delapan Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x