Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

- 17 Januari 2023, 14:20 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang,"

PORTAL LEBAK - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut dinyatakan tim JPU, terjadi di rumah Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Mengaku Ucap 'Siap' Ketika Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brig

Tim JPU berkesimpulan itu, lewat berbagai penggalian keterangan saksi Putri Candrawathi dengan nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50.

Termasuk di dalamnya keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, serta berita acara pemeriksaan poligraf yang telah digelar dalam persidangan sebelumnya.

Tim JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, sekaligus menilai Kuat Ma’ruf tahu, bahwa Yosua keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua rumah Magelang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sebagai Saksi Dalam Sidang Putri Candrawathi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x