PORTAL LEBAK - Sedikitnya 13.885 Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terseret dugaan kesalahan pelaporan keuangan seperti Rafael Alun Trisambodo, Kepala Direktorat Jenderal Pajak Wilayah II Jakarta Selatan.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai Departemen Keuangan untuk segera melaporkan aset tersebut.
Karena KPK memberikan waktu 35 hari kepada seluruh pejabat kementerian (ASN), melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022.
"Batas waktu pelaporan LHKPN 31 Maret tahun berjalan dan status aset 31 Desember tahun sebelumnya," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Akhir pekan lalu.
Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis KPK, para ASN Kemenkeu masih memiliki kesempatan hingga akhir Maret 2023.
Kabarnya, pencanangan aset tersebut juga sudah diatur dalam aturan yang tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kementerian keuangan merupakan salah satu instansi yang melaksanakan perluasan Wajib Lapor (WL) LHKPN," katanya.
"Berdasarkan data periodik eLHKPN tahun 2021, total ada 33.370 Wajib Lapor (WL) yang terdaftar di Perbendaharaan,” ujarnya.***