KPK Mengingatkan 13.885 ASN Kementerian Keuangan Untuk Segera Lapor Kekayaannya

27 Februari 2023, 20:19 WIB
Gedung KPK. Pejabat digedung tersebut kini menyoroti sektor pelayanan di Pemprov Banten/Tangkapan Layar/Instagram KPK /

PORTAL LEBAK -  Sedikitnya 13.885 Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terseret dugaan kesalahan pelaporan keuangan seperti Rafael Alun Trisambodo, Kepala Direktorat Jenderal Pajak Wilayah II Jakarta Selatan.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai Departemen Keuangan untuk segera melaporkan aset tersebut.

Karena KPK memberikan waktu 35 hari kepada seluruh pejabat kementerian (ASN), melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022.

Baca Juga: Orang Tua Mario Dandy Satriyo yaitu Rafael Alun Trisambodo Diselidiki PPATK, Meski Telah Mengundurkan Diri

"Batas waktu pelaporan LHKPN 31 Maret tahun berjalan dan status aset 31 Desember tahun sebelumnya," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Akhir pekan lalu.

Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis KPK, para ASN Kemenkeu masih memiliki kesempatan hingga akhir Maret 2023.

Kabarnya, pencanangan aset tersebut juga sudah diatur dalam aturan yang tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

“Kementerian keuangan merupakan salah satu instansi yang melaksanakan perluasan Wajib Lapor (WL) LHKPN," katanya.

"Berdasarkan data periodik eLHKPN tahun 2021, total ada 33.370 Wajib Lapor (WL) yang terdaftar di Perbendaharaan,” ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler