Tahanan Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Dipindah dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya

6 Maret 2023, 12:41 WIB
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/

Dijalankan terhitung Jumat 3 Maret 2023.

PORTAL LEBAK - Penyidik Polda Metro Jaya memindahkan tahanan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pemindahan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka penganiayaan terhadap D, dilakukan akhir pekan lalu.

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M (Mario Dandy Satriyo) dan (Shane Lukas) S sudah dijalankan terhitung Jumat 3 Maret 2023 lalu," kata Kombes Trunoyudo.

Baca Juga: Polisi Periksa Lagi AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan Terhadap D

Dia mengungkapkan proses pemindahan kedua tahanan itu digelar karena penyidikan kasusnya saat ini telah ditangani aparta Polda Metro Jaya.

"Saat ini proses terus berjalan, khususnya penyidik konsentrasi demi mengungkapkan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," pungkasnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Polda Metro Jaya, sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan korban D (17).

Baca Juga: Kesehatan D Membaik, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo Telah Membuka Mata

Dua tersangka yakni MDS (20) dan S (20) yang sedianya dipegang oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi penyidikan ini. Kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Kombes Hengki membeberkan, kasus penganiayaan ini diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: Kapolri: Investigasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Terus Dilakukan Jajaran Polri

"Pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," papar Kombes Hengki.

Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus Mario Dandy Satriyo yang adalah anak pejabat pajak, sejak Rabu 22 Februari 2023, setelah menganiaya D, di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah Mario Dandy Satriyo jadi tersangka, rekannya, Shane Lukas alias S (19) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Liverpool vs Manchester United, Skor 7-0 Buat Setan Merah Sedih di Liga Premier

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Tak hanya itu, penyidik sekaligus menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas, dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler