Pengalihan status Shane yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan status Shane ditetapkan sebagai tersangka, usai pendalaman penyidik.
"Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dilansir PortalLebak.com dari Antara, Kombes Ade Ary menyatakan penetapan tersangka terhadap Shane setelah penyidik mendalami perannya terkait fakta-fakta dan barang bukti.
Polisi menjelaskan beberapa peran Shane yang juga teman Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka berupa persetujuan ajakannya menemani demi memukuli korban inisial D.
Selanjutnya Shane berpendapat kepada Mario Dandy Satriyo agar menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam.