Kejaksaan Agung: Keadilan Restoratif tak Memenuhi Syarat dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas D

19 Maret 2023, 08:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

Tindakan tersangka sangat keji dan berdampak luas pada media dan masyarakat, menuntut tindakan dan hukuman berat bagi para pelaku.

PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan kasus penganiayaan terhadap D oleh Mario Dandy Satriyo, tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Pasalnya, keadilan restoratif merupakan proses peradilan yang bertujuan memulihkan keadaan yang adil bagi semua pihak, khususnya sang pengadiaya D, yakni Mario Dandy Satriyo.

"Hal ini karena adanya ancaman hukuman (Mario Dandy Satriyo-Red) yang melampaui batas Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ungkap Ketut, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara dan dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Mencuat Dukungan Sumbangan Buat 'D' Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.

Karena kesalahan mereka akan dijatuhi dihukum di luar masa hukuman sesuai aturan restoratif yang ditetapkan kejaksaan.

Selain itu, tindakan kedua tersangka dinilai sangat mengerikan dan berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Polisi Resmi Menahan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak

Perbuatan tersangka sangat mengerikan dan berdampak luas di media dan masyarakat, sehingga pelakunya perlu tindakan dan hukuman yang tegas, kata Ketut.

Sementara itu, Ketut mengatakan Agung yang juga bersikap terkait kasus yang tergolong tindak pidana anak.

Nahwa UU Pengadilan Anak mewajibkan aparat penegak hukum menangani kasus tindak pidana anak secara damai di semua tingkatan untuk mengamankan masa depan anak melawan hukum, yaitu misrepresentasi, bukan pemulihan.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditjen Pa

Namun, siklus tersebut hanya dapat diselesaikan ketika korban dan orang yang dicintai korban menemukan kedamaian dan pengampunan.

"Kalau tidak ada kata maaf, kasus terhadap pelaku anak harus dilanjutkan ke pengadilan," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengesampingkan kemungkinan adanya restorative justice bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang bersalah menganiaya D (17).

Baca Juga: Erick Thohir: Mesin Jahit Rumput Tiba, Saya Pastikan Lapangan untuk Piala Dunia U-20 Berkualitas Tinggi

Kemungkinan ini dikecualikan karena kondisi korban masih belum sadar, ancaman hukuman melebihi batas maksimal pemulihan kondisi yang adil. Selain itu, kejaksaan dapat menghukum berat tindakan keji yang dilakukan.

Ade Sofyan, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan DKI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif hanya bisa diterapkan jika korban atau keluarganya meminta maaf kepada tersangka.

Namun, jika tidak demikian, hak untuk memulihkan keadaan yang adil tidak dapat ditegakkan.

Baca Juga: SKK Migas dan KKKS Buka Kesempatan Karir, Puluhan Posisi Kerja Terbuka untuk Lulusan Baru

Namun, Kejaksaan Agung DKI Jakarta (15) memberi kesempatan kepada anak yang berkonflik untuk memeriksa masa depannya di bawah UU Perlindungan Anak.

Karena tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak secara langsung menyasar kekerasan terhadap korban.

Maka Kejaksaan Agung memandang, upaya damai tersebut pastilah bersumber dari pilihan korban dan keluarganya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler