PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15) salah satu pelaku penyiksaan berat, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D (17).
Pasalnya, pelaku anak AG ditangkap setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sekitar enam jam.
Penahanan oleh jajaran Polda Metro Jaya terhadap AG didasarkan pada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi menyampaikan kabar tersebut kepada wartawan pada Rabu, 8 Maret 2023.
"Malam ini diputuskan tiga penyidik akan menangkap dan melanjutkan penahanan," ujarnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Hengky mengatakan penahanan AG akan dijalankan pada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, dalam kurung waktu tujuh hari.
Baca Juga: Polisi: Kami Selidiki Ancaman Berkali-kali Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak Terhadap D
"Jika kewenangan penyidik melakukan penahanan tidak cukup, makan kalau bisa kejaksaan akan memperpanjangnya lagi," jelasnya.***