Polisi Resmi Menahan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak

- 9 Maret 2023, 16:12 WIB
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku /Youtube/

PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15) salah satu pelaku penyiksaan berat, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D (17).

Pasalnya, pelaku anak AG ditangkap setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sekitar enam jam.

Penahanan oleh jajaran Polda Metro Jaya terhadap AG didasarkan pada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditjen Pa

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi menyampaikan kabar tersebut kepada wartawan pada Rabu, 8 Maret 2023.

"Malam ini diputuskan tiga penyidik ​​akan menangkap dan melanjutkan penahanan," ujarnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Hengky mengatakan penahanan AG akan dijalankan pada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, dalam kurung waktu tujuh hari.

Baca Juga: Polisi: Kami Selidiki Ancaman Berkali-kali Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak Terhadap D

"Jika kewenangan penyidik melakukan penahanan tidak cukup, makan kalau bisa kejaksaan akan memperpanjangnya lagi," jelasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x