Puluhan Tahun Tanah Dikuasai Pengusaha Besar, Keluarga Tabrani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

23 Mei 2023, 17:16 WIB
Tabrani bin M. Harun bersama anak dan keponakannya terpaksa memasang patok di dalam kawasan perkantoran Menara Batavia dan PT. Greenwood Sejahtera Tbk, di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023 /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

 

PORTAL LEBAK - Tabrani bin M. Harun bersama anak dan keponakannya terpaksa memasang patok di dalam kawasan perkantoran Menara Batavia dan PT. Greenwood Sejahtera Tbk, di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Keluarga Tabrani bin M. Harun adalah Ahli waris dari Nyai Jasienta melakukan aksi di kawasan gedung menara Batavia dan Gedung PT. Greenwood Sejahtera Tbk, buntut dari sengketa tanah seluas 6,4 hektar di Kelurahan Karet Tengsin, Rt 004, Rw 04, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tabrani bin M. Harun memaparkan, aksi pemasangan patok yang digelar pihaknya sekaligus menegaskan kepada manajemen menara Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk, bahwa dirinya adalah ahli waris dan sebagai pemilik tanah yang sah. 

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Sederhanakan Administrasi Sertifikat Tanah yang Diberikan Kepada Korban Gempa Cianjur

“Dengan kegiatan (pemasangan patok) ini kami mau ngasih tahu kepada semua orang, bahwa kami adalah pemilik tanah yang sah, atas gedung Menara Batavia dan gedung,” ujar Tabrani kepada PortalLebak.com, di Jakarta, Senin 22 Mei 2023.

Selanjutnya Tabrani mengungkapkan, para ahli waris mempunyai dengan luas sekitar 6,4 hektare, sementara PT. Greenwood Sejahtera Tbk hanya menguasai 19.412 m2.

“Kalo tanah ini udah di bayar Greenwood, mereka nggak berhak menyatakan punya kuasa dari eigendom verponding, tapi nyatanya mereka kuasai seluruh dokumen asli milik ahli waris, akhirnya kami nggak bisa mengurus bidang tanah lainnya,” papar Tabrani.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Lebak Diminta Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berdasarkan data yang dimiliki Tabrani, para ahli waris mempunyai Surat Eigendom Verponding No. 4926, Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia). Dalam surat tanah itu terungkap adanya pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta.

Sedangkan batas-batas dari tanah yang dimiliki para ahli waris menurut Tabrani, di sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang berada di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, Jakarta.

“Saya bisa jelaskan pada tahun 1994 para ahli waris memberia suarat kuasa kepada kepada ibu Gusnidar, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, supaya mengurus pensertifikatan tanah milik kami,” kenang Tabrani.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, KPK Menggeledah Ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta

Tapi belum pengurusan tanah itu berhasil tanpa kejelasan, pada tahun 2013 Gusnidar meninggal dunia. Tapi, ternyata pada saat Gusnidar masih hidup, yakni pada tanggal 21 Desember 2009, putri Gusnidar, yakni Dra. Erma Wardani, bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris, dan membuat perjanjian bersama RM. L. Bambang Parikesit, SH, yang merupakan Penasehat Hukum, PT Greenwood Sejahtera Tbk.

“Karena perjanjian itu, pada tanggal 6 Januari 2010 buat ketentuan tambahan (Surat Perjanjian), di ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, yakni ibu Erma Wardani sudah menyerahkan surat asli Eigendom Verponding No. 4926 kepada Pihak Kedua, (RM. L. Bambang Parikesit, SH), yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera beberapa dokumen milik Ahli Waris,” jelasnya.

Setali tiga uang, kuasa hukum ahli waris, Tabrani, Victor Edison Simanjuntak menyatakan, aksi pemasangan patok yang digelar oleh para ahli waris demi menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik tanah sah yang sampai saat ini belum dibayarkan hak-haknya.

Baca Juga: Olimpiade Olahraga Siswa Nasional atau O2SN Sub Rayon 1 Kabupaten Lebak Jenjang SMP Resmi Dibuka

“Para ahli waris bertanya, gunakan alas hak apa mereka (manajemen Menara Batavia dan PT. Greenwood Sejahtera Tbk-Red) mengurus HGU-nya? Ini harus jelas. Jangan mengambil keuntungan di tanah yang mereka belum beli," tegas Victor Edison Simanjuntak.

"Di saat para ahli waris datang bertanya tentang haknya, PT Greenwood Sejahtera Tbk selalu menuntut agar menunjukkan alas hak asli. Padahal alas hak yang asli kan ada di tangan mereka (PT Greenwood-Red),” pungkasnya.

Menurut Victor, antara Erma Wardani (putri ibu Gusnidar) telah membuat perjanjian dengan Bambang Parikesit, yang mewakili PT Greenwood Sejahtera Tbk. Sehingga Bambang Parikesit harus bertanggung jawab bersama PT Greenwood Sejahtera Tbk.

Baca Juga: Aktor Woo Do Hwan Dikritik Karena Unggah Adegan Intim Bareng Bona di KDrama Joseon Attorney

Victor pun mengungkapkan para ahli waris sudah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD, demi mencari keadilan atas hak tanahnya yang kini masih menjadi objek sengketa dengan PT Greenwood Sejahtera Tbk, yang berlarut-larut dan belum tuntas. 

“Ahli waris menilai Presiden Jokowi adalah orang jujur dan berani, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD yang dikenal sebagai sosok pemberani dalam memberantas korupsi. Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya saat ini, Irjen Pol Karyoto yang merupakan mantan penyidik KPK dan memiliki integritas tinggi. Ini tentu menjadi kesempatan kami untuk memperoleh keadilan atas tanah ahli waris,” paparnya.

Tak hanya itu, Victor mengungkap betapa mirisnya nasib perekonomian para ahli waris yang sulit mencari nafkah untuk makan. Seperti Tabrani yang berusia 60 tahu itu, hanya tinggal di kontrakan kecil, berukuran 4x6, dan kerap telat bayar. Padahal para ahli waris mempunyai hak atas tanah di pusat kota Jakarta, yang bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Bungkam Lagi, Usai Pemeriksaan Kekayaannya oleh KPK 

“Bayangkan di negeri ini, untuk mendapatkan keadilan sangat mahal. Kebenaran kalah oleh kekuasaan dan uang, inilah contoh yang dialami Bapak Tabrani sebagai ahli waris Nyai Jasienta, yang tanahnya dikuasai pihak lain,” ucap Victor Edison Simanjuntak.

Di sisi berbeda, manajemen Gedung Menara Batavia dan perwakilan PT. Greenwood Sejahtera Tbk, menolak pemasangan patok yang dilakukan oleh keluarga besar Tabrani bin M. Harun di atas properti yang mereka kuasai saat ini.

Terlihat pada saat pemasangan patok di tanah tersebut, belasan satuan pengamanan memperhatikan dan berupaya menolak aksi para ahli waris Nyai Jasienta di atas tanah Eigendom Verponding No. 4926 tersebut.

Baca Juga: Newcastle United Tempati Posisi Empat Besar Liga Premier dan Maju ke Liga Champions

Perwakilan manajemen PT. Greenwood Sejahtera Tbk yang hadir saat aksi pemasangan Plang yang bertuliskan “Tanah ini Milik Ahli Waris Nyai Jasienta Berdasarkan Eigendom Verponding 4924 Kav 126” menolak memberikan keterangan kepada para wartawan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler