PORTAL LEBAK - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun (Ponpes), Panji Gumilang mencabut kasus terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dr. Mahfud.
Demikian disampaikan Hendra Effendi, selaku Advokat Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Ya benar (gugatan) sudah dicabut," kata Hendra kepada media di Jakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Hendra mengatakan pihaknya mencabut kasus terhadap Mahfud MD dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, pencabutan gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Dua hari yang lalu, kalau tidak salah. Ternyata saya kurang begitu paham pada hari Kamis (20 Juli 2023). Saat itu, tim kami bertanggung jawab atas administrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Diketahui kubu Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun.
Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Kubu Panji Gumilang menggugat dengan alasan Mahfud MD bertindak melawan hukum dengan pernyataannya sebelumnya.
Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Suyono, ini Pesan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya
Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut kesaksian Maffud MD masuk dalam petitum yang diajukan di pengadilan.***