Polisi: Manajemen Wedding Organizer Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Wisata Gunung Bromo

8 September 2023, 10:00 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo) /

 

PORTAL LEBAK - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan wedding organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (TNBTS), viral di media sosial.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang yang kami tangkap, salah satunya (wedding organizer-Red) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui sebuah pernyataan konferensi pers, di markas polisi setempat pada Kamis malam.

Kawasan Savana Watangan atau kawasan bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (9 Juni) sekitar pukul 11.30 WIB akibat kelalaian wisatawan (wedding organizer) yang menggunakan bom asap saat mengambil foto prewedding.

Baca Juga: Kawasan Wisata Gunung Bromo Terpaksa Ditutup Total, Ini Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

“Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies bermula dari salah satu dari lima kebakaran yang terjadi ketika tersulut sehingga menimbulkan percikan api yang akhirnya menyulut jerami di sabana,” ujarnya.

Usai kebakaran, lanjutnya, petugas TNBTS langsung mewaspadai Polsek Sukapura, tak lama kemudian Kapolsek Sukapura dan anggotanya menyerahkan diri di kawasan Bukit Telettubies untuk membantu proses pemadaman dan penyelamatan serta melindungi 6 orang yang terlibat. dalam fotografi pra-pernikahan.

“Setelah meminta keterangan enam orang, kami menetapkan AP (41), warga Bupati Lumajang, direktur perusahaan pernikahan, sebagai tersangka kasus Karhutla di Singapura Bukit Teletubbies,” paparnya.

Baca Juga: Serba Salah di Kanada, Suhu Panas Akibatkan Kebakaran Hutan dan Salju Cepat Cair Sebabkan Banjir Besar

Ia menambahkan, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, saat memasuki kawasan TNBTS, pengelola pernikahan tidak memiliki izin masuk kawasan cagar alam (Simaksi) sehingga melanggar aturan.

“Dengan adanya kebakaran ini, kami menyayangkan banyak pihak yang dirugikan. Tentunya kami sangat serius untuk menindak tegas para pelaku pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan.

Baca Juga: Netizen Salahkan P Nation Soal Kecewa Pada Lagu “I Love My Body” MAMAMOO Hwasa

Termasuk, Peraturan Ketentuan pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan menjadi undang-undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional I TNBTS Area I TNBTS Didit Sulistyo menghimbau kepada seluruh operator wisata dan pengunjung kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku dan tidak membawa benda apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler