Tentang Rempang, Presiden Jokowi: Mari Kita Selesaikan dengan Baik, Utamakan Kepentingan Masyarakat

25 September 2023, 23:21 WIB
Presiden Jokowi memimpin rapat pembahasan permasalahan pertanahan di Pulau Rempang, Senin 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: Humas Setkab/Agung/

 

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, penyelesaian persoalan Rempang harus dilakukan dengan baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Presiden Jokowi menegaskan penyelesaian kasus Rempang, saat memimpin rapat terbatas (ratas) membahas permasalahan tanah di Pulau Rempang, Senin 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

Sebagai Kepala negara, Jokowi menegaskan, penyelesaian persoalan Rempang harus dilakukan dengan baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Sempat Viral Video Panglima, Puspen TNI: Kami Merangkul pengunjuk rasa di Rempang

Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam siaran pers usai menghadiri kongres.

“Tadi Pak Presiden, dalam rapat pertama sudah jelas disebutkan bahwa penyelesaian persoalan Rempang harus dilakukan dengan baik, benar-benar kekeluargaan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar tempat lembaga itu berada,“ kata Bahlil.

Bahlil mengatakan, beberapa hari lalu dirinya berkunjung ke Pulau Rempang dan melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Baca Juga: Ini Alasan Proyek Strategis Nasional PSN Rempang Eco City, Diklaim Pemerintah Tarik Investasi Rp381 Triliun

Dari kunjungan tersebut, Bahlil mengungkapkan muncul solusi untuk memindahkan rumah warga ke wilayah yang masih berada di Pulau Rempang, bukan dengan merelokasi atau mengusirnya.

“Dulu kami ingin pindah dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke desa masih di Rempang,” ujarnya.

Menteri Investasi mengatakan warga terdampak akan direlokasi ke Tanjung Banun dan dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK), ada 300 KK yang siap direlokasi.

Baca Juga: Chelsea Kalah di Kandang Lagi dengan Skor yang Sama, Aston Villa Terus Menekan Usai Malo Gusto Kartu Merah

Bahlil mengatakan, masyarakat yang mengungsi akan mendapat imbalan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi dan akan dibangun 45 rumah tipe.

“Kalau ada rumah di atas kelas 45 seharga Rp 120 juta, kalau lebih maka KJPP [Kantor Penilai Pelayanan Publik] akan menilai nilainya dan diberikan,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Bahlil, pada masa transisi perubahan ini, masyarakat juga akan mendapat uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak perumahan sebesar Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Secara Rinci Bahas e-commerce TikTok Shop, Mau Diapain Yaa

“Jadi kalau satu keluarga ada empat orang akan mendapat uang tunggu sebesar Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta, jadi totalnya kurang lebih Rp 6 juta," kata Bahlil. 

"Begitulah cara menghitungnya. Kemudian dalam proses pemindahannya ada pabriknya, ada kandangnya, itu juga akan dihitung dan diganti sesuai aturan BP Batam yang berlaku saat ini," paparnya.

Bahlil mencontohkan, dari 17.000 hektare lahan di Pulau Rempang, baru sekitar 8.000 hektare yang bisa dikelola dan pengembangan industri di pulau itu hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.

Baca Juga: Muhammad Sejahtera Bawa Pulang Medali Emas Pertama bagi Indonesia

“Dari 17.000 hektare Pulau Rempang, yang bisa dikembangkan hanya 7.000 hektare, dimana 8.000 hektare diantaranya merupakan hutan lindung," ucap Bahlil.

“Dan kami fokus pada lahan seluas 2.300 hektar, dalam tahap awal pengembangan industri, yang di dalamnya kami rencanakan akan membangun ekosistem pabrik kaca dan panel surya,” ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler