Fahri Hamzah: Gibran adalah simbol rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi

13 November 2023, 11:16 WIB
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, merupakan simbol representasi rekonsiliasi antar partai dan dua negarawan, Calon Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

"Pak Prabowo ingin mempertahankan aliansi akbarnya dalam peran defensif atau menjaga rekonsiliasi yang terjadi pada tahun 2019.

Oleh karena itu, wakilnya Pak Prabowo adalah semacam simbol rekonsiliasi yang terjalin antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi,” kata Fahri, Kamis, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, Saiful Mujani ke Gibran: Nggak malu? Kamu Cawapres Didasari Pelanggaran Berat

Ia menilai sosok Gibran memiliki benda-benda yang melambangkan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo, sehingga di akhirnya dia terpilih menjadi calon cawapres KIM.

"Kalau tidak dapat dari partainya, itu juga yang bisa mendukungnya atau terafiliasi dengannya. Nah, partainya PDIP, kebetulan Mas Gibran juga punya dua posisi," ujar Fahri Hamzah.

"Oleh karena itu, dia juga merupakan kader PDIP sekaligus, dia juga dekat dengan Pak Jokowi karena dia anak kandung dan ideologi Pak Jokowi jadi tentu didukung,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran enggan mengaku bergabung dengan Partai Golkar

Bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan keputusannya mengenai syarat dan batasan usia bakal calon presiden dan wakil presiden, Senin (16 Oktober 2024).

Persetujuan Gibran sebagai calon cawapres KIM, Lanjutnya, menjadi lebih stabil setelah adanya UU Konstitusi. Mahkamah akhirnya memutuskan untuk menerima permohonan percobaan tertentu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden diubah. Perubahan menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai pemimpin daerah.

Baca Juga: KPK segera umumkan harta kekayaan Bacapres dan Bacawapres Kamis, 26 Oktober 2023 7:

"(Diskusi) Siapakah MP-nya, cukup lama kita berdiskusi namun akhirnya sepakat bahwa itu pasti sosok nyata yang mewakili rekonsiliasi antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi, dan nyatanya. Masyarakat hanya melihat persidangan di Mahkamah Konstitusi, menang atau tidak. Nah, kalau menang, ya masuk,” ujarnya.

Ia juga optimis masyarakat akan mendukung gagasan rekonsiliasi dengan Gibran Rakabuming sebagai wakilnya, karena hasil survei menunjukkan dukungan masyarakat terhadap rekonsiliasi dan keberlanjutan.

“Kita bersyukur platform rekonsiliasi ini sepertinya bisa diterima oleh masyarakat, keberlanjutan dengan tetap menjaga persatuan sepertinya bisa diterima oleh masyarakat dan hal inilah yang menimbulkan optimisme di Persatuan Aliansi Maju Indonesia bahwa masyarakat pada akhirnya akan memilih jalan tengah ini, jalan rekonsiliasi dan solidaritas,” katanya.

Baca Juga: Majelis Permusyawaratan Rembang sowan ke Gus Mus bahas putusan MKMK

Sebelumnya, bakal calon presiden dan wakil presiden dari Aliansi Maju Indonesia (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi mendaftar ke KPU Indonesia pada Rabu (25 Oktober).

Prabowo-Gibran merupakan pasangan ketiga yang terdaftar di KPU Indonesia.. Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Ribuan Orang Padati Alun-Alun Rangkasbitung, Gelar Aksi Bela Palestina dan Doa Bersama

Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-undang Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari jumlah suara sah secara nasional dalam pemilu pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai atau parpol.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler