KPK segera umumkan harta kekayaan Bacapres dan Bacawapres Kamis, 26 Oktober 2023 7:

- 13 November 2023, 10:27 WIB
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. /


Saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana pengumuman harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden KPU.

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan laporan harta kekayaan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia 2024-2029.

“Saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan KPU mengenai rencana KPU untuk mengungkap harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Pengawas Pencegahan dan Perlindungan KPK, Kamis di Jakarta.

Pahala mengatakan, setelah KPU merilis laporan tersebut, KPK akan mengunggah data kekayaan calon presiden dan wakil presiden ke situs e-LHKPN KPK. https://elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: KPK bawa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL ke Rumah Sakit RSPAD

“Data tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui fungsi notifikasi elektronik LHKPN,” ujarnya.

Ketua KPK Tuntut Korupsi Calon Legislatif Seperti Capres dan Cawapres Harus Melaporkan Harta Kekayaannya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Setiap calon wajib menyerahkan tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KPU.

KBaca Juga: KPK memanggil staf khusus Menteri Pertanian sebagai saksi dalam perkara SYL

KPU mengumumkan nilai harta calon yang tercantum dalam laporan harta kekayaan lembaga penyelenggara negara setelah menetapkan pasangan calon.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x