Majelis Hakim Menolak Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap Prabowo-Gibran

1 Desember 2023, 20:37 WIB
Pasangan Prabowo - Gibran /Foto: Fanpage. Prabowo Subianto/

Kami siap menangani segala proses hukum.
PORTAL LEBAK - Kuasa hukum Gibran Rakabming Raka, Faiz Kurniawan, mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabming Raka.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak hadir dan perkara dianggap dibatalkan oleh majelis hakim. Kami belum sampai pada inti permasalahannya," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, penghentian perkara tersebut sesuai dengan Pasal 124 Peraturan Het Herzine Indonesia (HIR).

Baca Juga: Sekjen Gerindra sampaikan pesan Prabowo kepada Hidayatullah se-Indonesia

Bila penggugat tidak hadir di pengadilan negeri pada tanggal yang ditentukan, sekalipun yang bersangkutan telah dipanggil dengan sepatutnya atau tidak memerintahkan orang lain untuk hadir mewakilinya, maka gugatan itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan.

Biaya perkara hukum atau litigasi akan dikenakan, Tuan Ananta dan Tuan Agung Tegal Prakoso yang memberikan kuasa kepada Tuan Bun Tawfik dan 4.444 rekannya.

Sedangkan KPU menjadi tergugat I, dan Bawaslu menjadi turut tergugat, Letjen TNI (purnawirawan) Prabowo Subianto menjadi tergugat II dan Gibran Rakabumin Raka menjadi tergugat III.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran tunjuk Airin sebagai Ketua TKD Banten

"Kami kuasa hukum Mas Gibran datang ke pengadilan, tapi penggugat tidak ada. Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabumin selalu menyatakan akan menaati hukum." 

"Semua proses hukum harus dihormati dan diikuti. Pastikan untuk hadir di pengadilan jika dipanggil oleh pengadilan. Makanya kita harus menghormati perangkat penegakan hukum,” kata Faiz senada dengan pesan Gibran.

Sebagai penasehat hukum, pihaknya sangat bangga memiliki generasi muda seperti Gibran yang menjunjung tinggi prinsip dan menjunjung supremasi hukum.

Baca Juga: KPK panggil penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus SYL .

Sementara itu, Ketua TKN Prabowo Gibran Nusron Wahid bersyukur salah satu kasusnya diputus pengadilan.

"Kami siap menghadapi proses hukum apa pun. Kami juga menyiapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendampingi dan memantau proses hukum antara Park Prabowo dan Mas Gibran,” tegasnya.

Ini membuktikan komitmen Prabowo Gibran terhadap penegakan hukum di Indonesia, ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler